Helm SNI – Standarisasi dan Kualifikasi Helm SNI

Standarisasi Helm SNI – Bagi sebagian kalangan, mungkin masih banyak yang belum tahu dan mengerti seperti apa standarisasi Helm SNI yang sekarang telah ditetapkan menjadi helm standar bagi pengendara motor. Beratnya lagi, selain wajib memakai helm, pengendara motor sekarang diharuskan juga memakai helm harus sesuai dengan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebenarnya seperti apa sih standarisasi dan kualifikasi helm SNI itu?

Sebenarnya banyak alasan yang melatarbelakangi pemakain helm SNI bagi pemakai motor. Diantaranya tentu saja untuk menjaga keselamatan bagi pengendara motor itu sendiri. Di samping itu, juga sebagai pemicu bagi produsen helm dalam negeri agar membuat helm yang betul-betul dapat memadai dalam menjaga keselamatan sehingga dapat bersaing dengan helm buatan luar negeri yang tentu saja kualitasnya sudah bagus dan memenuhi standar keselamatan.

Nah, berikut ini standarisasi Helm SNI:

  • Dilihat dari Material
  1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
  2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
  3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai
  • Dilihat dari Konstruksi
  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
  4. Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
    S Antara 500 – kurang dari 540
    M Antara 540 – kurang dari 580
    L Antara 580 – kurang dari 620
    XL Lebih dari 620
  5. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
  6. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  7. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
  8. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
  9. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama
  10. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  11. Memiliki daerah pelindung helm
  12. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  13. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  14. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Bagi sobat semua yang belum mengerti dan memahami seperti apa Standarisasi dan Kualifikasi Helm SNI (seperti saya :D ), semoga saja artikel ini dapat bermanfaat. Bermanfaat untuk menjaga keselamatan Sobat semua saat berkendara dan tentu saja bermanfaat agar tidak kena tilang pak polisi :)

kualifikasi helm sni | about tentang helm | fungsi helm | fungsi helm SNI | gambargunungapi tameng | helm buatan korea | helm standar SNI mudik lebaran | press release helem SNI | SNI M -36-1991 |
Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • StumbleUpon
  • Reddit

Random Posts

Comments

  1. horee dapat pertamaxx. .
    ternyata agak ruwet juga ya specnya. .
    tapi dmi kselamatan pngendara ya harus bgtulah. . hehe. .

  2. alamendah says:

    (maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!
    Selama ini saya juga kurang paham dengan spesifikasi helm sni.

  3. (maaf) izin mengamankan KEDUA dulu. Boleh kan?!
    Thanx sudah sharing di sini. Jadi tahu, deh.

  4. pengen juga posting tentang helm SNI masih rame gak ya:)

  5. produk standar nasional indonesia (SNI) harus di pergunakan sob..

  6. hahahahaa…bokap ane juga polisi nih gan,tapi waktu ane naek motor ma bokap ane,ane pake helm half face g di apa apain. wong bokap ane atasan. tapi jangan salah sangka gan,ane naek motor buat beli helm full face nya. saya setuju dengan standard helm SNI. aman banged,liat aja pengendara motor make helm aja males walau jaraknya deket.padahal kan demi keselamtan mereka sendiri

  7. sama mas topik kita :)

  8. Waduch helm saya gak ada stiker SNI nya, pesen dimana yak :D

    Lama gak kemari….. kangen….

  9. MisterXWebz says:

    Kunjungan rutin, thx infonya sob, ditunggu kunjungan dan saran-saran untuk blogger pemula ini, thx …

  10. sariful says:

    kira2 polisi akan main tilang apa ngasih peringatan dulu kalau kita gak pake helm SNI ?

  11. risal's blog says:

    pake helm SNI sebernya untuk kebaikan kita juga,,,semoga masyarakat akan sadar hal ini…

  12. mixedfresh says:

    sebenernya aku udah punya helm standar sih, tapi ya mo gimana lagi harus beli yang SNI agar ga di tilang pak polisi, hehehe…. tapi buat keselamatan juga lho..

  13. 24 bmx says:

    wah helm ane ga SNI mubazir donk padahal masih bagus

  14. helm saya buatan korea…tapi safety mas…jadi ya label SNI tu ngga ada…..tapi saya yakin lebih safety mas materialnya….

  15. hair styles says:

    aku dah lama pake hellm SNI, soalnya aku belum punya kepala cadangan

Silakan komentar di Blog Dofollow ini agar mendapatkan backlink gratis.